Senin, 10 Maret 2014

PP No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Standar Nasional Pendidikan

pada tanggal 7 Mei 2013 lalu, Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, telah menandatangani sebuah peraturan baru yaitu  Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Berdasarkan konsideran dalam peraturan ini, perubahan peraturan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu diselaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan global guna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional, serta perlunya komitmen nasional untuk meningkatkan mutu dan daya saing bangsa.
Setelah mencermati isi PP No. 32 Tahun 2013 ini, saya melihat perubahan-perubahan yang dilakukan tampaknya lebih cenderung berkaitan dengan pasal-pasal yang berhubungan dengan kurikulum dan key area pembelajaran (standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian). Hal ini tampak jelas dengan disisipkannya BAB XIA  yang secara khusus berisi pasal-pasal yang mengatur tentang KURIKULUM. Beberapa pasal dalam PP No. 19 tahun 2005 yang dihapus pun tampak lebih menggambarkan konsekuensi dari isi pasal-pasal yang dituangkan dalam BAB XIA ini.
Sementara untuk pasal yang berkaitan dengan standar pendidik dan tenaga kependidikan,  standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan secara esensial tampaknya tidak banyak perubahan yang signifikan.
Barangkali tidak terlalu keliru jika saya berpendapat  bahwa lahirnya peraturan pemerintah ini, salah satunya dilatari oleh semangat untuk mengganti kurikulum yang berlaku saat ini dengan tetap melanjutkan ujian nasional, kecuali  untuk tingkat SD/MI, SDLB.  (mohon koreksi kalau saya keliru)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar